Beranda Musi Banyuasin Wow, Kades Loka Jaya Batalkan Surat Keterangan Hibah Bangunan Musholla Al –...

Wow, Kades Loka Jaya Batalkan Surat Keterangan Hibah Bangunan Musholla Al – Malik

76
0
BERBAGI

MUBA,reviewindonesia.id – Diduga Kepala Desa Loka Naya, kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin Batalkan Surat Keterangan Hibah Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Supriasihatin.

 

Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya dibalik pembangunan Musholla Al – Malik yang berdampingan dengan Satu Gedung Wallet tersebut.

 

Diketahui, Surat Keterangan Hibah Bangunan Musholla yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Loka Jaya tersebut dibuat pada tanggal 20 April 2022 lalu kepada Diduga Anak dari Supriasihatin yang juga sebagai Ketua Yayasan Malik Aziz Az Zaky bernama Umi Sholehah.

 

Dikonfirmasi Perihal tersebut, Kepala Desa Loka Jaya Supriyono mengatakan, saya sudah beri keterangan kepada Kejaksaan Negeri.

 

“Saya sudah beri keterangan ke kejaksaan. Katanya tidak boleh di Hibahkan, dan sebaiknya di batalkan. Jadi tetap milik Pemerintah Desa, boleh di kelola Yayasan,” kata Supriyono saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatappsnya, Senin (31/10/2022).

 

Disinggung terkait mengetahui atau tidaknya perjalanan Pembangunan Musholla Al – Malik dengan Menggunakan APBD Tahun 2021 Dinas Perkim Senilai Rp. 986 Juta tersebut, Supriyono itu saya tidak mengetahui.

 

“Kalo yang itu yang tahu kades lama, saya tahunya sudah jadi,” jelasnya.

 

Terkait Apakah Surat Hibah tersebut dibuat di Bulan Oktober, Supriyono menjelaskan, betul dibuat bulan Oktober. “Ya dibuat Oktober ini,” beber Supriyono.

 

Berdasarkan data yang didapatkan diduga terdapat kekeliruan pada Surat Hibah dan Akta Kemenkumham yang menjelaskan Ketua Yayasan Malik Aziz Az Zaky adalah Supriasihatin. Namun Pada Surat Hibah Bangunan Bertindak sebagai Ketua Yayasan Umi Sholehah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here