Lampung Utara, Reviewindonesia.id – Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 memiliki permasalahan yang cukup kompleks. Mulai dari penentuan suplayer material yang diduga tidak transparan hingga pembayaran honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Pasalnya, kontrak kerja TFL sudah memasuki bulan ke 5, namun hingga kini TFL belum menerima honorarium sama sekali.
Hal ini diterangkan oleh TFL, Yoanda Harun bersama TFL lainnya, Budimansyah, Afif Andiansyah, Veralita Emayani, Afriando Wirahadi, Rian Rizky, Sefta Aptrilia dan Virly Indira. Yoanda mengatakan, kewajiban berupa laporan bulanan sudah ditunaikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan SPAM dan SPALD DAK 2022 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kami hanya meminta hak yang memang sudah menjadi kewajiban pihak dinas,” ucap Yoanda. Jum’at (28/10)
Senada dengan yang disampaikan oleh Afif Andiansyah menyesalkan manajemen Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) terkesan tidak serius dalam menangani masalah tersebut. Hal ini disebabkan, TFL mengurus sendiri berkas-berkas honorarium yang semestinya bukan bagian dari pekerjaan TFL.
“Kami sedari pagi hingga sore mengurus sendiri dokumen-dokumen tersebut, dan ternyata ada kesalahan penginputan oleh pihak dinas,” sesal Afif.
Sementara, pihak Dinas PUPR tidak dapat memberikan alasan yang tepat mengapa pemberian honorarium terlambat hingga kini.
Diduga belum terbayarkan honorarium TFL merupakan kesengajaan,
“Kemarin itu pengajuannya salah, kalau saya bayarkan, ada 2 orang yang tidak kebagian, makanya nunggu dana masuk lagi, sabar dikit”, tutur ME
“Besar juga ya gajinya, kalah TPP Kabid”, kata PD
“Kalau hari ini belum bisa, sebab masih input kegiatan 2018, senin gaji pegawai, rabu atau kamis saja”, tukas AM.
(Red)