Lampung Utara, Reviewindonesia.id – Wartawan diduga tersangka penipuan dan penggelapan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura).
Diduga tersangka yang bernama Ahmad tersebut sebelumnya melakukan tindakan penipuan kepada pihak SMAN 1 Abung Barat sebesar Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, tersangka tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Minggu (11/9) sekira pukul 11.20 WIB.
Tersangka diamankan atas laporan korban pihak SMAN 1 Abung Barat yang dipimpin oleh Ratna Dewi dan pihak GS88 yang dipimpin oleh Deferi Zan.
Laporan tersebut dilakukan pada Jumat (9/9) dengan nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
“Tersangka kita amankan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di SMAN 1 Abung Barat,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)