Beranda Hukum & Kriminal Terkait Wartawan GS88 Gadungan, Korban dan Manajemen Lapor Polisi

Terkait Wartawan GS88 Gadungan, Korban dan Manajemen Lapor Polisi

83
0
BERBAGI

Lampung Utara, Reviewindonesia.id – Pihak media Gerbang Sumatera88 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Abung Barat laporkan wartawan abal-abal pelaku pungutan liar dan penipuan, Sabtu (10/9)

Pada Jumat (9/9) sekira pukul 14.38 WIB pihak SMAN 1 Abung Barat atas nama Sri Hari ini selaku Bendahara sekolah melaporkan pelaku atas nama Ahmad yang telah melakukan tindakan pungutan liar dan penipuan ke Polres Lampung Utara.

Laporan dengan Nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Dijelaskan oleh Sri Harini bahwa pelaku tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2021, tepatnya pada 9 September 2021 dan meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan berlangganan koran selama 1 tahun.

Tindakan yang sama diulang kembali pada bulan Maret 2022, dan pelaku meminta lagi uang berlangganan koran sebesar 360 yang dijatuhkan untuk bulan Januari sampai Maret. Kemudian pada 31 Mei 2022 pelaku kembali lagi meminta uang sebesar 300 untuk pembayaran bulan April dan Mei.

Pelaku selalu meminta uang tersebut dengan alasan berlangganan koran, namun tidak melampirkan MoU dan bukti fisik, yaitu koran yang disebutkan SKH Gerbang Sumatera88.

“Selalu minta uang tapi waktu kami minta koran dan MoU nya dia bilang besok ke besok terus dari situ kami mulai curiga,” jelasnya.

Ditambahkan juga oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Barat Ratna Dewi, mengetahui adanya kecurangan dari pelaku, pihak sekolah mencari tahu Pimpinan Redaksi Gerbang Sumatera88.

Dari pihak Gerbang Sumatera88, Deferi Zan selaku Pimpinan Perusahaan mengatakan tidak ada wartawan tersebut yang bernama Ahmad,

“Apalagi ditugaskan untuk mengambil uang di SMAN 1 Abung Barat,” terangnya.

Kali ini pihak SMAN 1 Abung Barat didampingi oleh Manajemen Gerbang Sumatera88 melaporkan tindakan tersebut kepada Polres Lampung Utara,

“Kami sangat berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang sesuai,” tegas Deferi Zan.

Dalam laporan tersebut pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan tindakan penipuan dan penggelapan.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here