Reviewindonesia.id | Lampung Utara – Terkait hasil sidang putusan terdakwa ZL yang diduga tidak sesuai, Pengadilan Negeri Kotabumi tidak dapat berikan penjelasan.
Hasil sidang putusan terdakwa ZL pada Senin (29/8) yang memutuskan vonis 6 bulan masa tahanan dan satu tahun masa percobaan, dianggap tidak sesuai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum dari korban Deferi Zan. Terkait hal ini pihak korban akan segera mengajukan hukum banding.
Sebelumnya, pada Selasa (30/8) rekan media rekan media telah menghubungi hakim terkait, namun diarahkan untuk menemui bidang Humas apabila ingin mengkonfirmasi hasil sidang putusan tersebut.
Kemudian awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengkonfirmasi terkait hasil persidangan tersebut. Rabu (31/8) sekira pukul 09.15 WIB
Namun, tidak cukup lama menunggu, para rekan media mendapatkan penjelasan dari salah satu sekuriti Pengadilan Negeri Kotabumi, bahwa Humas Pengadilan tidak dapat memberikan penjelasan, dengan alasan salah satu dari Humas tersebut juga menangani perkara ZL.
“Mohon maaf ini sebelumnya kita sudah menemui bagian humas, tapi beliau mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan karena salah satu dari Humas juga majelis hukum dari perkara ini yang menangani perkara ini juga,” ucap sekuriti tersebut.
Dilihat dari sudut pandang adanya penjelasan itu, Pengadilan Negeri Kotabumi terkesan menunjukkan sikap bungkam terhadap hasil keputusan persidangan tersebut. (Red)