Lampung Timur – Perangkat Desa pamong dan tokoh masyarakat se Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur antusias mengikuti sosialisasi Penyuluhan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB), dan UU Lalu Lintas Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 1 dan 28. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Taman Asri, Jumat 26 Agustus 2022.
Kegiatan dihadiri, Camat Purbolinggo, Amir Hamzah, S.Sos.,MM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah V Lampung Timur Najwan, S.Sos., M.M, dan Kepala Desa Taman Asri, Lekat Dulah Adi Putra, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto, SE menyambut baik atas partisipasi masyarakat Taman Asri yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Dimana sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong ketaatan para wajib pajak kendaraan roda dan roda empat.
“Saya berharap peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Taman Asri mampu menjadi motor penggerak dan corong terdepan dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah yakni pandapatan pajak daerah dari kendaraan bermotor,”ungkapnya.
Selain itu, Rudi kembali menegaskan bahwa terdapat potensi pajak yang cukup besar dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) di wiyalah Kecamatan Purbolinggo.
“Kami Jasa Raharja Perwakilan Metro bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah V Lampung Timur, Polres Lampung Timur akan konsentrasi, serta komitmen akan mendongkrak sektor pajak kendaraan, salah satunya melalui sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,”ujarnya.