Reviewindonesia.id | Lampung Utara – DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendorong pemerintah daerah yang ada outlet Holywings di daerahnya,, untuk mencabut izin usaha Holywings. Pelanggaran yang dilakukan Holywings disebut sudah di luar ambang batas.
“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah Melampaui Nilai Toleransi dengan menistakan agama,” kata Imau. Selasa (28/6)
Terlebih belum genap satu tahun Holywings membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta saat itu, kini sudah berulah lagi di outlet yang ada di Bogor.
“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar izin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” tegas Ketua DPD KNPI Lampura.
Polisi juga diminta menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Holywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KNPI akan membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Holywing, mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasal berlapis karena sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktik promosi produk mirasnya,” tutur Imau.
Kontroversi Holywings berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat membuat keonaran dengan melanggar jam operasional saat DKI menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu.
Holywings yang dikenal sebagai restoran, Klub malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad dan Maria’, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya di media sosial. (Red)