Beranda Musi Banyuasin Tak Sampai 24 Jam, Polsek Sanga Desa Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Mamat

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Sanga Desa Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Mamat

72
0
BERBAGI

SANGADESA,reviewindonesia.id – Na’as yang dialami Seorang Crew Orgen Tunggal bernama Mahamat (29) warga kelurahan Ngulak I, ia meregang nyawa akibat menerima dua luka tusukan dari teman seprofesinya.

Kejadian tersebut terjadi, di desa Keban II, kecamatan Sanga Desa sekira Pukul 16.00 Wib, Senin (20/6/2022) Kemarin. Adapun tersangka penusukan adalah Cucu (19) warga desa Ngulak III.

Korban Mahamat, ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dengan luka menganga pada bagian leher.

Dari informasi yang didapat wartawan koran ini di lapangan diduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan tersangka Cucu atas perbuatan korban Mamat (red) yang telah menggadai sepeda motor milik tersangka tanpa sepengetahuannya.

Kronologi kejadian sendiri berawal saat tersangka Cucu dan korban Mamat bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun tanpa sepengetahuan tersangka rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut. Sehingga saat tersangka ingin menebus motor miliknya, masih ditolak oleh warga tempat mereka menggadai tersebut dengan alasan uangnya masih kurang.

Selanjutnya, tersangka kemudian mencari korban untuk menanyakan perihal uang gadai tersebut yang berujung timbulnya pertengkaran antara keduanya. Tersangka Cucu yang gelap mata kemudian langsung menikam korban sebanyak dua kali ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.

Aparat kepolisian Polsek Sanga Desa yang mendapatkan laporan mengenai peristiwa pembunuhan tersebut kemudian bergerak cepat dan dapat meringkus pelakudikediaman keluarganya, kurang dari 2 jam setelah kejadian.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk melalui Kanitreskrim IPDA Nasirin SH saat dikonfirmasi membenarkan mengenai kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Keban II.

“Ya, tersangka sudah kita amankan. Untuk sementara terhadap tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ujar Kanit.
Terpisah, Kemis (63) orangtua korban mengaku sangat tidak menyangka putra satu-satunya dari 5 bersaudara tersebut harus meninggal dengan cara tragis.

Tidak menyangka sekali pak, tiba-tiba saya dijemput orang saat sedang di sawah. “Anak saya meninggal dibunuh. Saya berharap pelaku dapat hukuman setimpal,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here