Beranda Lampung Sudah Tidak Bekerja Lagi, Nakes Puskesmas Abung Kunang Tetap Ikut Validasi Calon...

Sudah Tidak Bekerja Lagi, Nakes Puskesmas Abung Kunang Tetap Ikut Validasi Calon PPPK

117
0
BERBAGI

Reviewindonesia.id | Lampung Utara – Seorang oknum tenaga kesehatan honorer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial, JK diduga tidak aktif masuk kerja selama lebih kurang 1 tahun atau resign.

Akan tetapi tenaga kesehatan honorer tersebut tetap didaftarkan oleh Kepala Puskesmas Abung Kunang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hal itu diungkapkan oleh NW narasumber terpercaya.

“Menurut sepengetahuan kami yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak bekerja lagi,” ungkap narasumber. Selasa (17/5)

Ia menambahkan, para tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Abung Kunang merasa berkeberatan atas pendataan dan pendaftaran JK menjadi PPPK.

“Kami selaku tenaga honorer tidak terima, karena dia sudah resign kok masih didata untuk pengangkatan,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan oknum tenaga kesehatan honorer Puskesmas Abung Kunang berinisial JK tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Minggu, (22/5) pukul 14.18 WIB.

Pemerintah melalui pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya hal tersebut diambil Pemerintah sebab saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota setempat.

Kebijakan ini memiliki ketentuan-ketentuan kriteria yang harusnya menjadi tolak ukur Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan validasi nakes.

Diantaranya, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN, memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).

(AW/RK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here