MUBA,reviewindonesia.id – Layangkan Sanggahan terhadap penyelenggaraan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) dan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dilaksanakan oleh Karateker Ketua KONI Muba Ir Suparman Roman beberapa waktu lalu, Ketua KONI Muba Masa Bhakti 2018-2022 Agus Raflen ST MSi beri Kuasa kepada MILO.
Berdasarkan hasil Musorkab yang digelar di Ranggonang Hotel and Residence, menelurkan Marjoni sebagai Ketua Terpilih Aklamasi Masa Bhakti 2022-2026 yang secara langsung dinilai Diduga Ilegal dan tak mendasar.
Menurut Agus Raflen ST MSi melalui Kuasa Hukumnya Muba International Office yang dikomandoi oleh Dr Wandi Subroto SH MH dan Rekan, pada hari ini bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara, kita menyampaikan Gugatan untuk KONI Sumsel.
” Dasar tersebut telah tertuang pada surat yang telah terdaftar dengan Nomor : 173/6/2024/PTUN/PLG yang diterima oleh Panitera Ampra Gustino SH MH,” dikatakan Dr Wandi Subroto didampingi oleh Advokat Andri Koswara SH MH dan Advokat Agus Andriansyah SH usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan PTUN, Jumat (13/5/2022).
Dilanjutkan Dr WS, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 042/SK/MILO/V/2022, kita sebagai Penggugat dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan Objek Sengketa yakni surat KONI Sumsel Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Ir Suparman Roman sebagai PJS Ketua (Karateker) KONI Muba Masa Bhakti 2018-2022 dikeluarkan pada 28 April 2022.
” Kami juga menilai, Bahwa Objek Sengketa yang diatas dikeluarkan diketahui Penggugat pada 28 April 2022. Kemudian Bahwa Gugatan A Quo diajukan Pada Tanggal 12 Mei 2022,” dijelaskannya.
Sambungnya, Bahwa oleh Karenanya Gugatan A Quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
” Kami menilai Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Pengurus KONI Muba Masa Bhakti 2018-2022 sebagai Ketua Umum Tanggal 9 Februari 2018 (Bukti P-2). Berdasarkan Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 59 Tahun 2022 diberikan Perpanjangan Masa Bhakti hingga 6 Bulan kedepan terhitung 9 Februari hingga 9 Agustus 2022, dan hal ini dinilai Klien kami masih sebagai Ketua Umum (Bukti P-3),” bebernya.
Diungkapkannya, bawa Klien kami selaku Penggugat dalam menjalankan Amanat yang diberikan kepadanya, penggugat telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD/ART selama 4 Tahun. Bahwa berdasarkan Dalil-dalil diatas, Penggugat telah memenuhi kriteria untuk mengajukan Gugatan berdasarkan Legal Standing sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 Undang-undang No 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu memiliki hak untuk mengajukan Gugatan.
” Berdasarkan dasar Hukum gugatan, kami nilai bahwa Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 43 Tahun 2022 Tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukan Saudara Ir Suparman Roman sebagai Pejabat Sementara (Karateker) KONI Muba Masa Bhakti 2018-2022,” imbuhnya.
Terakhir ia menambahkan, bahwa KTUN Objek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat tersebut, adalah objek Gugatan dalam Perkara sengketa TUN. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 Angka 9 Nomor 51 Tahun 2009.
” Dan segala perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Karateker KONI Muba adalah Cacat Hukum dan Cacat Prosedural,” ungkap Doktor Lulusan Universitas Sultan Agung Semarang lulusan Tahun 2017 ini.