Beranda Pesisir Barat Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rapat Pengelolaan Barang dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rapat Pengelolaan Barang dugaan Pelanggaran Pemilu

104
0
BERBAGI

Krui – Bawaslu Pesisir Barat mengadakan Rapat tentang pengelolaan Barang dugaan pelanggaran di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Senin (28/3/2022)

Abd Kodrat S, SH., MH selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Pesisir Barat perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal” jelas Kodrat.

Hadir sebagai pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.
“Bawaslu Pesisir Barat harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” Jelas Erwin.

Sementara Kodrat berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam pengelolaan BDP, “Karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan.” Pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here