Beranda Lampung Pajak Bumi Di Lampura Naik 200 Persen, BPPRD Gencar Sosialisasikan Penyesuaian NJOP-P2

Pajak Bumi Di Lampura Naik 200 Persen, BPPRD Gencar Sosialisasikan Penyesuaian NJOP-P2

225
0
BERBAGI

Lampung Utara – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar safari Sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Perdesaan (NJOP-P2). Kali ini dengan sasaran 9 Desa di Kecamatan Abung Surakarta, 12 Desa Di Kecamatan Abung Timur dan 11 Desa di Kecamatan Muara Sungkai. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Abung Surakarta. Kamis (24/3/2022).

Nampak hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPPRD Lampura, Ir. Hi. M. Saragih, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Syamsul Qomar, ST dan Kabid PBB dan BPHTB, Risa Wati, SE; Koordinator Penetapan Hak Tanah BPN Lampura, Edi Lukman Hakim, S.Tr; Camat Abung Surakarta, Apriyadi, S.IP., M.A.P dan jajaran; Kepala Desa, Aparatur Desa, Masyarakat dan lainnya.

Ir. Hi. M. Saragih, MM menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Pemerintah oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. “Maka dari itu, semua kita memiliki kewajiban yang sama terhadap pajak, dalam hal ini pajak bumi dan bangunan,” Terangnya.

Dirinya pula mengatakan NJOP merupakan harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP inilah yang dijadikan dasar dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak dalam 1 tahun kalender dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “NJOP yang tidak kena wajib pajak ditetapkan paling sedikit Rp. 10 juta untuk setiap wajib pajak dengan tarif pajak PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen,” Papar Ir. M. Saragih

Kepala BPPRD Lampura pun mengungkapkan idealnya penyesuaian NJOP sebaiknya dilakukan setiap 3 (tiga) tahun, namun yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara belum ada penyesuaian sejak tahun 2013 semenjak pelimpahan dari KP-Pratama ke BPPRD dalam pengelolaan PBB-P2. “Artinya sudah hampir 10 tahun, belum ada penyesuaian NJOP ini, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, sudah mengalami kenaikan mencapai 400 persen,” Imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Beli Objek Pajak Bumi Tahun 2022, Pajak Bumi di Lampura akan mengalami kenaikan berkisar 200 persen. “Sosialisasi penyesuaian NJOP ini akan terus kita laksanakan juga di kecamatan lainnya, dengan harapan tingkat kesadaran masyarakat akan kewajiban pajaknya lebih baik lagi”, Tukas Kepala BPPRD Lampura ini.

Sementara Camat Abung Surakarta, Apriyadi, S.IP., M.A.P menyampaikan dukungannya atas penyesuaian NJOP-P2 di Kabupaten Lampung Utara tahun 2022. Tujuan penyesuaian ini tentu saja agar PAD Lampung Utara bisa meningkat dari sektor pajak sehingga pemerintah akan lebih mampu untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana. “Ini momentum bagi kita semua sebagai warga masyarakat untuk bisa lebih ikut andil dalam mendukung pembangunan dengan berkomitmen dan taat dalam membayar pajak tepat waktu, mudah-mudahan seluruh Kepala Desa, khususnya di Kecamatan Abung Surakarta dapat 100 persen lunas PBB sehingga pembangunan mendapat prioritas oleh pemerintah kabupaten,” Tutur Camat. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here