Lampung Utara – Ulah seorang pria bertato RA (27) warga RT 01 Kecamatan Bunga Mayang yang cukup membuat resah masyarakat setempat akhirnya berujung di jeruji Mapolres Lampung Utara setelah berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang.
Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini di tangkap karena pihak Polsek menerima informasi tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan telah mengamankan RA terduga pelaku penyalahguna narkoba. Rabu (23/3/2022)
“Melalui serangkaian penyelidikan Polisi saat digeledah di lokasi pasar Desa Negara Tulang Bawang, padanya didapati barang bukti sebuah paket plastik diduga sabu dan langsung di amankan ke Mapolsek Bung Mayang”, Terangnya. Senin (22/2022) sekira pukul 23.30 WIB
Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada dini hari, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku. Selasa (22/3/2022) pukul 03.00
Dikatakannya juga bahwa penangkapan terduga pelaku berikut dengan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket shabu-shabu berat bruto 4,08 (empat koma Nol delapan), 1 (satu) unit timbangan mini digital scale, 3 (Tiga) bundel plastik klip, 4 (Empat) buah centong pipet plastik, 1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil warna silver, Uang Tunai Rp. 380.000.- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 51 (Lima puluh satu) pirek kaca, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
“Kini terduga RA sudah kita serahkan langsung ke Satnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Iptu Adeka. (*)