Beranda Lampung Bongkar Pasang Aparatur Desa, Kades Penagan Ratu Diduga Tidak Taati Permendagri

Bongkar Pasang Aparatur Desa, Kades Penagan Ratu Diduga Tidak Taati Permendagri

218
0
BERBAGI

Lampung Utara – Diduga oknum Kepala Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pasalnya oknum tersebut memberhentikan perangkat desanya secara semena-mena dan mengangkat perangkat desa yang baru tanpa menghiraukan mekanisme yang berlaku.

“Awalnya saya dapat sms dari kepala desa, beliau meminta jabatan saya sebagai kasi pemerintahan untuk Haidar Ikhwan yang jabatannya sebagai sekdes dan saya akan diroling ke lembaga desa lain, namun saya meminta pemberhentian ini harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, tidak hanya melalui pesan singkat, artinya melalui surat resmi,” Ujar Adi Sepriza, SH mantan Kasi Pemerintahan Desa Penagan Ratu.

Taufik, Kepala Desa Penagan Ratu diduga semena-mena, bagaimana tidak pada tanggal 25 Januari 2022, Adi Sepriza, SH diberi surat pemberhentian yang berlakunya mulai tanggal 31 Januari 2022 dan lebih lucunya lagi melalui PPDI dirinya memberikan surat sanggahan tanggal 26 januari 2022 yang menerima nya sudah Wahyudi dengan jabatan sekdes yang sebelumnya sebagai kaur umum, “Sedangkan tanggal 3 Februari 2022 Wahyudi mengaku sebagai kaur umum saat mengambil fasilitas desa pada saya karena akan digunakan oleh perangkat desa yang baru yang saat itu sudah mulai masuk kerja padahal belum ada SK,” Lanjut Adi Sepriza, SH. Minggu (6/3/2022)

Kepala daerah seharusnya berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman ke semua kepala desa terutama jika dalam transisi kepala desa, karena dalam menjalankan kewenangan maka kepala desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang.

Selain memberhentikan perangkat desa semena-mena, oknum kepala desa penagan ratu ini juga mengangkat perangkat desa yang baru tanpa mekanisme yang berlaku bahkan tanpa rekomendasi Camat Abung Timur sebagai landasan hukum.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru, kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk perolingan jabatan perangkat desa penagan ratu,” Ucap Camat Abung Timur, Mu’ad, S.Ag., MM.

“Negara ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, kami harap camat abung timur dan Dinas PMD untuk menindak lanjuti permasalahan ini, karena aturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk di langgar,” Tutup Adi Sepriza, SH. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here