Lampung Utara – Seorang pria terduga pelaku pencurian hewan ternak inisial EP alias JIG (34) yang mengaku berprofesi sebagai petani warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Terduga EP berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampura yang sedang berada ditempat persembunyiannya Desa Tran SP 3, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel). Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban Edy Purwanto (43) warga Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang.
Dikatakan oleh Kapolsek sesuai keterangan korban, saat itu peristiwa pencurian hewan ternak kambing miliknya diketahui oleh isteri korban Entin yang hendak memeriksa kandang ternak di belakang rumah, mendapati pintu kandang sudah dalam kondisi rusak terbuka dan seekor hewan ternaknya sudah hilang. Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.30 WIB
Melihat hal itu kemudian korban Entin melaporkan kepada suami (Edy) hingga selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Bunga Mayang
“Melalui serangkaian penyelidikan, setelah kurang lebih dua bulan diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Ogan Ilir, Sumsel, tim Opsnal kita langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” Terang Kapolsek
“Kini EP alias JIG telah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti hasil kejahatan berupa satu ekor hewan ternak kambing betina telah di amankan lebih dahulu dari belantik/pembeli,” Sambung Ipda Adeka. (red)