Lampung Utara – Kelangkaan minyak goreng terjadi hampir di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Lampung Utara yang semakin hari semakin menyulitkan warga dalam memenuhi kebutuhan pokok ini.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar operasi pasar dengan tiga lokasi berbeda yaitu Kantor Disdag Lampura, Pasar Dekon dan Pasar Sentral. Langkah-langkah Pemkab Lampura dalam menyikapi kelangkaan minyak goreng tersebut patut diapresiasi.
Namun sangat disayangkan kinerja Pemkab Lampura dalam hal menentukan kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi minyak tidak memenuhi syarat protokol kesehatan dan ketentuan yang ada. Yakni imbauan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tidak diperhatikan, karena dalam proses kegiatan tersebut terjadi kerumunan masa.
Hal tersebut diungkapkan Ketua 1 Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Viki yang mengatakan seharusnya dapat di pikirkan dan dicarikan alternatif lain. Mengingat terus meningkatnya angka kasus omicron yang masih tersebar di sekitar kehidupan masyarakat. Mengenai sanksi pelanggaran kerumunan massa di tengah massa pandemi juga diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana.
“Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Dinas Perdagangan, sebaiknya merumuskan lebih rinci dampak serta resiko apabila akan melakukan sebuah kebijakan. Jangan sampai, karena masyarakat membutuhkan minyak, kemudian tidak memperhatikan resiko kesehatan yang akan terjadi.” Ungkapnya. Rabu (23/2/2022)
Masyarakat juga harus cerdas dan sigap dalam melakukan aktivitas keseharian, gencatan omicron serta covid-19 belum berakhir, “Harapannya kejadian seperti kemarin tidak terulang kembali. Dinas perdagangan harus memaksimalkan fungsi satgasus Covid-19 Kabupaten Lampung Utara agar lebih tegas, dan melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 dan paparan Omicron dikalangan”. Tukas Viki. (red)