Beranda Hukum & Kriminal Dua Tahun Buron, DPO Curat Diringkus TEKAB 308 Polres Lampura

Dua Tahun Buron, DPO Curat Diringkus TEKAB 308 Polres Lampura

135
0
BERBAGI

Lampung Utara – Hampir dua tahun menghilang sejak kejadian Mei 2020 silam, akhirnya seorang dengan inisial IH (27) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), akhirnya berhasil di ringkus TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara ketika hendak kabur di penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat hendak dilakukan pengembangan terduga IH sempat melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya di lakukan tindakan tegas terukur. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis (17/2/2022)

Di terangkan olehnya, terduga IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 06 Mei 2020 atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan TKP jalan perintis kemerdekaan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Pelapor/korban an. Febra Sumantri (31) warga jalan pada karya Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

“Peristiwa Curat tersebut terjadi pada hari Rabu 06/5/ 2020, sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,” Ujar Kasat.

Beberapa saat setelah korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah, dan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh 2 (dua) orang tidak dikenal kearah TUGU MADESU, kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban bersama temannya mencari pelaku
“Kemudian Sekira pukul 16.00 Wib Korban berhasil menemukan sepeda motornya yang di bawa oleh pelaku di Jalinsum mendekati Simpang Way kunang Kec Abung Kunang Kab LU, pelaku melarikan diri, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara,” Lanjutnya.

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang akan kabur menuju ke pulau jawa melalui Kapal Laut, dini hari sekira pukul 01.00 wib dengan dipimpin Lansung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi kemudian berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Tim KSKP SIEPORT Bakauheni berhasil menangkap pelaku di pintu Masuk KSKP bakauheni. Kamis (17/2/2022)

“Saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku IH melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur”, Terang Kasat

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat (Sudah dilimpahkan terdahulu), 1 Buah Anak Kunci T Milik Pelaku (Sudah Dilimpahkan terdahulu).

“Hasil pengembangan, terduga IH terlibat dalam beberapa kasus Curat di wilayah Lampung Utara, termasuk kasus Curat TKP halaman Toko Komputer Asacom Jl. Jendral Sudirman Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi,” Pungkas Kasat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here