SEKAYU,reviewindonesia.id—Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3,2,1) tanggal 31 Januari 2022. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
ditetapkan menjadi level 2 (dua).
Sehubungan dengan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Untuk meminimalisir penyebaran kasus COVID-19 di RSUD Sekayu, maka diberitahukan bahwa di Ruang Rawat Inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan “Tidak Ada Jam Besuk/ Kunjungan Pasien”, terhitung dari tanggal 10 Februari 2022.
Dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS, Hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Muba.
“Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 (satu) orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu,”ujarnya.
Sementara, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi juga meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari COVID-19. Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan
lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi COVID-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,”tandasnya.