SANGA DESA-reviewindonesia.id Sebut saja Bunga (30 Th) warga kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin di dampingi ibu kandung nya menceritakan bahwa anaknya bernama bunga seorang janda beranak 1 yang sekarang anaknya berumur 8 tahun, yang sehari hari hanya tinggal di rumah karena anaknya bunga seorang perempuan yang mengalami kekurangan daya pikir yang lemah tidak seperti perempuan normal pada umumnya.
Berawal dari kecurigaan Ibu korban yang melihat perut korban membesar, sehingga hal ini ibu kandung korban membujuk korban secara pelan pelan, siapa pelaku yang menghamilinya.
Pada awalnya korban tidak mau bercerita, namun akhirnya setelah dibujuk akhirnya mau bercerita, pada saat kejadian yang ia lupa kapan, bahwa saat itu sekira pukul 09.30 Wib pagi hari dimana dirumahnya dia seorang diri, sementara Ibu korban dan anaknya pergi ke Talang/Kebun, dia setelah beres beres rumah dia(korban) langsung mandi dikamar mandi yang letak kamar mandi berada didalam rumah tanpa mengunci kamar pintu karena yakin selama ini aman.
Namun pada saat itu, tiba-tiba
ada seseorang laki-laki yang langsung masuk kamar mandi dengan membawa seutas tali berwarna kuning dan langsung menyergapnya dari belakang lalu mengikatkan kedua tangannya
kebelakang sembari mengancam memakai pisau agar supaya korban tidak berteriak/diam dan menuruti kemauan pelaku.
Yang akhirnya korban menuruti nafsu laki-laki tersebut untuk menyetubuhinya, Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi telanjang dan masih terikat tali.
Dan keesokan harinya pelaku datang lagi langsung ke kamar mandi korban, dan memaksa untuk dilayani nafsunya lagi, sembari mengancam korban jangan mengadukan kejadian ini ke ibu korban atau orang lain, “agek ku bonoh kau kalu melapor“ (Bahasa daerah setempat) sehingga membuat korban takut untuk melaporkan kejadian tersebut (menurut keterangan dari korban).
Ibu kandung korban pun membenarkan, keterangan dari anaknya tidak pernah berubah bahwa pelakunya adalah inisial DA, Ibu kandungnya dibantu oleh keluarga lainnya membawa korban untuk diperiksa di bidan setempat untuk memastikan bahwa anaknya benar hamil atau tidak, dan ternyata setelah diperiksa keterangan bidan setempat benar korban hamil dengan taksiran.
Surat Kuasa yang diberikan oleh Ibu korban, atas inisiatif parah tokoh pemuda desa Kemang Oma, Zainal Arifin dan kawan-kawan akan berusaha ikut membantu keluarga dari Ibu korban tersebut, atas dasar kemanusiaan karena keluarga tersebut dalam keadaan wajib untuk dibantu.
Advokat ELDO RADO, SH mewakili Tim telah bertemu langsung dengan korban dan Ibu korban di Desa Kemang, melakukan advokasi terhadap korban dan keluarga. Advokat ELDO RADO, SH menambahkan bahwa hari senin lalu telah berkoordinasi dengan Kanit
PPA POLRES MUBA Bapak IPTU EFFENDI di ruangannya, diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses LIDIK.ungkap ELDO
ketua LBH Corong keadilan Sumatra Selatan Anto Astari, SH.MH ikut a kami sebagai Tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini,
akan terus berkoordinasi dengan Pihak Penyidik Polres Musi Banyuasin agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat
bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kami pun berharap, agar terhadap perempuan korban lainnya yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ancaman ke karasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena Negara
Hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian.ujar Anto Astari(Rill/IWO)