Lampung Utara, – Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Pengertian ini dikutip melalui Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memiliki 18 titik tersebar di beberapa wilayah dan dikelola oleh 8 (Delapan) Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan.
Namun dari perusahaan-perusahaan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura hanya menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bunga Mayang. PAD tersebut pun hanya bersumber dari Pajak Parkir serta Pajak Reklame. Sementara dari 7 perusahaan lainnya, Pemkab Lampura tidak mendapatkan PAD sama sekali. Hal ini dijelaskan oleh Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md saat wawancara bersama beberapa awak media.
“Sepengetahuan kami, yang berkontribusi untuk daerah hanya HGU 21, PTPN VII Bunga Mayang, itupun hanya pajak reklame dan parkir, yang lain sudah kami cek tidak ada, sementara pajak PBB-nya ditarik oleh Pemerintah Pusat” Terangnya. Jum’at (28/1/2022)
Dirinya pun menyesali, meskipun telah membayarkan pajak parkir, namun PTPN VII Bunga Mayang yang mengelola lahan HGU seluas sekitar 7.490 Hektar hanya menyetorkan Pajak Parkir sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta pertahunnya. “Borongan” pembayaran pajak parkir ini berdasarkan surat tagihan yang disampaikan Dinas Perhubungan Lampura kepada pihak perusahaan.
“Kami minta koordinasi dari stakeholder terkait, darimana dan bagaimana hitungannya, sehingga muncul angka pajak yang diterima tersebut,” Tegas Romli. (*)