Lampung Utara, – Terkait Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkesan jalan ditempat. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) angkat bicara. Sebab hal ini merupakan salah satu program 100 hari kerja saat awal menjabat. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Pengertian ini dikutip melalui Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Menurut Ketua DPRD Lampura, Romli A.Md saat awak media berkunjung ke Rumah Dinas Jabatan, selama ini bukan berarti jalan ditempat namun tetap berproses terus sampai dengan hari ini, Penertiban HGU bukan perkara mudah karena Pemilik HGU adalah para penguasa dan orang pemilik kapitalis yang begitu kuat. “Akan tetapi kita tidak pernah kendor untuk melakukan penertiban terkait HGU tersebut,” Tegasnya. Jumat (28/1/2022) pukul 11.30 Wib.
Dirinya mengatakan semenjak menjabat Ketua, sudah puluhan kali melakukan hearing dan memanggil para pemilik HGU, Ia membantah jika permasalahan HGU jalan ditempat namun tetap berproses karena Penertiban HGU bukan perkara mudah ada para penguasa dan pemilik kapitalis yang begitu kuatnya dan bisa menjadi bom waktu.
“Kita pastikan HGU Lampung Utara tetap berjalan dan berproses, karena penertiban satu HGU saja melibatkan banyak Stakeholder sampai di tingkat Pusat,” kata Romli.
Diketahui sambung Romli, HGU di Lampung Utara terdapat di 18 titik dan terbanyak dikuasai oleh PTPN Bungamayang dengan luas hampir 8000 hektar. Namun yang menjadi persoalan, DPRD dan Pemkab Lampura tidak pernah dilibatkan BPN setiap melakukan pengukuran luas area HGU. “Sampai dengan saat ini, permintaan kita untuk memperoleh peta secara global dari BPN Provinsi Lampung, belum terpenuhi. Ini penting, agar kita tahu yang mana termasuk wilayah Lampung Utara, sebab ada beberapa titik yang sebagian wilayahnya masuk ke kabupaten lain, sementara sertifikat pada awalnya yang mengeluarkan Kabupaten Lampung Utara,” Pungkasnya. (tim)