Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
JAKARTA –reviewindonesia.id Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh
pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara
Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, akan mendapat
santunan Jasa Raharja.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat
Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan
kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang
disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan
tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam
kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda
empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan
beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan. Para warga yang mengalami
luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS
Ibnu Sina.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut
berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).
Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas
Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi
Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir
terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan
kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan
baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan
sebesar Rp.50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada
masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian
kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa
Tengah, Banten dan Sumatera Utara”, tambah Dewi Aryani.
Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang
mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup
Dewi.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar
Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin
oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor,
masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan
umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang
mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan
yang disebabkan tindakan kriminal. (*)