Beranda Kota Metro Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris

90
0
BERBAGI

Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan

JAKARTA –reviewindonesia.id Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh

pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara

Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, akan mendapat

santunan Jasa Raharja.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat

Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan

kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang

disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan

tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam

kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda

empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan

beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan. Para warga yang mengalami

luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS

Ibnu Sina.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut

berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional

Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

 

Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas

Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi

Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir

terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan

kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan

baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta.

 

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah

Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan

sebesar Rp.50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada

masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian

kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa

Tengah, Banten dan Sumatera Utara”, tambah Dewi Aryani.

 

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang

mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup

Dewi.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar

Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

 

Jenis kecelakaan yang dijamin

oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor,

masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan

umum.

 

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang

mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan

yang disebabkan tindakan kriminal. (*)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here