Dapati Perbuatan Tidak Menyenangkan, Dodi Harmanto Lapor Polisi
Pasal Pohon Pinang, Dodi Harmanto Terima Perbuatan Tidak Menyenangkan
MUBA-reviewindonesia.id Alami Perlakuan tidak menyenangkan, Dodi Harmanto warga kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin meminta pendampingan Muba International Law Office melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Muba, Rabu (19/1/2022).
Ketu Muba International Law Office (MILO) Dr Wandi Subroto SH MH melalui Anggotanya M Afrizal SH MH melaporkan kejadian yang dialami Dodi Harmanto ke SPKT Polres Muba yang diterima langsung oleh Ka SPKT melalui Kanit I AIPTU Bakti B Maisa SH.
” Kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, 9 Oktober 2020 sekira jam 11.10 wib di dusun III kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) meminta buah Pohon pinang milik Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) yang terletak di tanah milik Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) dekat dengan rumah Saudara Firdaus yang merupakan Orang Tua (Terlapor) Nikel dan Mertua dari (Terlapor) Apri Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) sudah beberapa kali meminta Pohon pinang milik Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) dan tidak ada masalah,” urai Dr Wandi Subroto melalui M Afrizal.
Diterangkan Afrizal, Namun Hari Sabtu 09 Oktober 2020 sekira jam 11.10 Wib Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) dengan ditemani Saudara Dodi Hermanto (Pelapor), namun beberapa saat saudara Firdaus yang merupakan Orang Tua (Terlapor) Nikel dan Mertua dari (Terlapor) Apri memarahi saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) yang mengambil Buah Pohon Pinang Tersebut dikarenakan menurut saudara Firdaus Pohon Pinang Tersebut merupakan miliknya dan mencegah Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi).
” Lalu (Terlapor) Apri datang ke lokasi juga mencegah memanjat pohon pinang, lalu (Terlapor) Apri bertengkar dengan Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) yang mana (Terlapor) Apri mengklaim bahwa itu Pohon Pinang yang di ambil Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) adalah Milik Mertuanya,” terangnya.
Lanjutnya, Namun Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) Tidak ingin pertengkaran berlanjut dikarenakan Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) tau bahwa tanah dan berikut pohon pinang yang sering diminta oleh Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) adalah miliknya dan memilih Pulang. Namun saat Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) hendak beranjak pulang tiba-tiba (Terlapor) Apri menghadang Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) dengan membawa sebilah kayu dan dikuti oleh (Terlapor) Nikel yang juga menghampiri Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) dengan memegang sebuah batu, yang mana (Terlapor) Apri serta (Terlapor) Nikel hendak memukul Saudara Dodi Hermanto (Pelapor).
” Melihat hal tersebut Saudara Riyadi (Saksi) dan istrinya Ernaini (Saksi) yang mana masih berada di dekat Saudara Dodi Hermanto (Pelapor) Langsung memisahkan mereka dan menghalau (Terlapor) Apri serta (Terlapor) untuk memukul Saudara Dodi Hermanto (Pelapor),” bebernya.
Terakhir Afrizal menjelaskan, atas kejadian yang menimpa Klien kami ini, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor hingga menemui titik terang kasus yang dialami Klien kami Dodi Harmanto.
” Klien kita melaporkan Peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 335 KHUPidana sesuai dengan Nomor LP : LP/B/06/I/2022/SPKT/POLRESMUBA/POLDASUMATERASELATAN tanggal 19 Januari 2022, Semoga dengan adanya laporan ini keadilan pelapor di dapatkan, dan terlapor mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tukasnya.(Bayu Pratama)