Metro, Jamkesnews – Sebagai upaya untuk memastikan pemberian pelayanan bagi peserta JKN-KIS berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Metro menambah fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Metro. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Metro dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbersari Bantul, Jumat (24/12).
Kepala BPJS Keshatan Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Pemerintah Kota Metro yang terus mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Penandatanganan Kerja Sama ini adalah tindaklanjut UHC (Universal Health Coverage) yang telah dicapai Kota Metro pada tanggal 13 Desember 2021”, ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, dengan tercapainya cakupan perluasan kepesertaan tersebut, tentu perlu adanya penambahan mitra fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga seluruh warga Kota Metro dapat mengakses layanan kesehatan dengan nyaman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas penghargaan yang telah diraih Pemerintah Kota Metro dalam mewujudkan UHC (Universal Health Coverage).
“Aspek kesehatan merupakan aspek terpenting yang wajib dipenuhi untuk masyarakat Kota Metro, untuk itu diharapkan kepada RSUD Sumbersari Bantul agar bersiap, karena sebentar lagi peserta JKN-KIS akan mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit tersebut”, ujar Bangkit.
Bangkit juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkomitmen dengan RSUD Sumbersari Bantul bawasannya siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.
“Sesuai komitmen, kami akan melayani peserta JKN-KIS sebaik-baiknya, sehingga jalinan kerja sama ini dapat terus optimal”, tutup Bangkit.
Hingga saat ini secara total Kantor Cabang metro telah bekerja sama dengan 235 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP), dokter gigi dan klinik swasta, serta 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).