Pemalang,Reviewindonesia.id-Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut dilangsungkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang.
Pelaksanaan kegiatan Wasmat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 353 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Pemalang, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam proses penegakan hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Pemalang, perwakilan Kepolisian Resor Pemalang, serta perwakilan dari LBH Perisai Kebenaran Purwokerto Cabang Pemalang. Tujuannya adalah untuk memastikan secara langsung bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang dijalani oleh para narapidana telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan hak-hak mereka.
Setibanya di lokasi, rombongan pengawas dan pengamat tersebut disambut dan diterima secara langsung oleh Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto. Dalam pelaksanaannya, tim pengamat melakukan interaksi, wawancara, serta peninjauan yang difokuskan kepada 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlihat dalam agenda tersebut untuk mengetahui sejauh mana program pembinaan dan pelaksanaan putusan berjalan di lapangan.
Menanggapi kunjungan kerja tersebut, Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap sinergitas antar penegak hukum ini.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan rombongan Hakim Pengawas dan Pengamat dari PN Pemalang beserta jajaran penegak hukum lainnya pada hari ini. Kegiatan pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dari ke-9 WBP yang turut serta dalam pengamatan hari ini telah terpenuhi dan pembinaannya berjalan sesuai dengan putusan pengadilan. Kami di Rutan Pemalang selalu berkomitmen untuk bersinergi dan terbuka terhadap segala bentuk evaluasi demi mewujudkan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Nur Febrianto di sela-sela kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang terpadu dan menjamin terlaksananya sistem peradilan pidana yang berkeadilan hingga ke tahap pembinaan di dalam Rutan.( Ragil).




