KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Negara tak boleh kalah oleh Cukong? Edi Sunanta alias Bonger Desak APH Jerat ‘Liku’ Parittiga dengan UU Minerba dan Lingkungan Hidup!

×

Negara tak boleh kalah oleh Cukong? Edi Sunanta alias Bonger Desak APH Jerat ‘Liku’ Parittiga dengan UU Minerba dan Lingkungan Hidup!

Sebarkan artikel ini

Parittiga,Bangka Barat — Dugaan praktik mafia pertambangan dan lingkungan yang menyeret nama pengusaha kakap asal Kecamatan Parittiga,bangka barat Liku, kian memicu polemik panas di provinsi Bangka Belitung.

 

Kendati rekam jejak bisnis gelapnya berulang kali mencuat, mulai dari pusaran timah ilegal hingga ekspansi tambak udang tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dituding mandul dan terkesan menutup mata.

 

Kondisi ini memantik reaksi keras dari aktivis senior Bangka Belitung, Edi Sunanta alias Edi Bonger. Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) Babel ini menilai, sekretaris bapera babel..pembiaran terhadap aktivitas Liku telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan marwah penegakan hukum di tanah Serumpun Sebalai.

 

“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan bahwa negara kalah oleh cukong. Aktivitas penggorengan dan gudang penampungan timah ilegal milik Liku di Desa Puput, serta gurita bisnis tambak udangnya di pesisir Teluk Limau harus diuji secara hukum pidana. Jangan sampai hukum hanya tajam memotong penambang kecil di bawah, tapi tumpul dan loyo saat berhadapan dengan kolektor besar yang menyokong rantai pasok ilegal ini,” cetus Edi Bonger dengan nada geram, kami (30/9/2026).

 

Edi Bonger menegaskan, tindakan Liku yang diduga menampung, menggoreng, dan menyelundupkan pasir timah dari koridor ilegal jelas-jelas menabrak Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (UU No. 3/2020).

 

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Tidak hanya itu, Edi juga menyoroti bisnis tambak udang dan sawit milik Liku yang disinyalir kuat mencaplok kawasan tanpa dokumen lingkungan yang sah. Jika terbukti, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait operasional usaha tanpa izin lingkungan.

 

Melihat mandeknya penanganan kasus Liku di tingkat lokal—termasuk menguapnya kasus pencegatan 9 ton pasir timah oleh Satgasus PT Timah pada September 2025 lalu—Edi Bonger menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap mengambil langkah hukum progresif untuk memecah kebuntuan ini.

 

“Karena di tingkat bawah terkesan ada indikasi ‘tembok tebal’ yang melindungi, saya selaku aktivis dan lembaga akan bergerak secara resmi. Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan langsung Saudara Liku kepada pihak berwenang di tingkat pusat, termasuk Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, agar diturunkan tim khusus guna menyelidiki dan menindak tegas seluruh dugaan aktivitas ilegalnya. Cukong yang selama ini merasa kebal dan tak tersentuh hukum harus diseret ke meja hijau!” tegas Edi memungkasi.

 

Sementara itu, guna memastikan keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi kepada Liku melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya menunjukkan status centang satu, menandakan nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif atau sengaja memutus akses komunikasi dari media. (Tim)

error: Content is protected !!