Batu Bara — Seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Polsek Talawi karena diduga telah mencuri satu unit outdoor AC milik PT Telkomsel.
Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi media. Ia mengatakan MA diamankan setelah polisi menerima informasi dugaan pencurian dengan pemberatan di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 Wib, setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian,” ujar Arianto, Kamis (17/9/2026).
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan karena pelaku diduga masih berada di sekitar areal tempat kejadian perkara (TKP).
“Upaya petugas membuahkan hasil. MA berhasil diamankan bersama dengan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas milik PT Telkomsel,” papar Arianto.
Dilanjut Kapolsek Talawi, ia menjelaskan selain outdoor AC polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu buah obeng dan satu buah pisau cutter.
“Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (Rahmad)






