Sulawesi Utara

Bukan Sekadar Kantor Mentereng! BPD Rumoong Atas Dua Buka Pintu Lebar untuk Kritik dan Laporan Warga

×

Bukan Sekadar Kantor Mentereng! BPD Rumoong Atas Dua Buka Pintu Lebar untuk Kritik dan Laporan Warga

Sebarkan artikel ini

MINAHASA SELATAN — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi kelembagaan sebagai wadah aspirasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa dalam mengawal pembangunan.

Komitmen tersebut salah satunya tercermin melalui keberadaan fasilitas kantor BPD Rumoong Atas Dua yang tampil elegan, representatif dan nyaman, sehingga semakin mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua BPD Rumoong Atas Dua, Budi Eka Saputra, mengatakan bahwa keberadaan kantor yang representatif bukan sekadar persoalan tampilan, tetapi harus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja lembaga kepada masyarakat.

Menurutnya, BPD harus mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

 

“Kantor ini bukan hanya tempat bekerja, tetapi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Kami membuka diri terhadap masukan, laporan maupun informasi dari masyarakat terkait penggunaan dana desa dan perkembangan pembangunan di Desa Rumoong Atas Dua,” ujar Budi Eka Saputra.

 

Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pembangunan desa. Karena itu, komunikasi antara masyarakat, BPD dan pemerintah desa perlu terus dibangun secara terbuka dan konstruktif.

 

Budi menyampaikan bahwa setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Silahkan masyarakat memberikan masukan. Kalau ada yang perlu ditanyakan, dilaporkan atau dikritisi terkait penggunaan dana desa maupun perkembangan pembangunan, jangan ragu untuk menyampaikannya kepada BPD. Kami siap menerima dan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan kami,” tegasnya.

Menurut Budi, pembangunan desa yang baik tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah desa. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Hal tersebut juga sejalan dengan kajian mengenai pengelolaan dana desa di Rumoong Atas Dua yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa.

Karena itu, BPD Rumoong Atas Dua mendorong agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga ikut mengawal setiap program yang dilaksanakan menggunakan anggaran desa.

Budi berharap, keterbukaan komunikasi tersebut dapat menciptakan suasana pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin BPD benar-benar hadir untuk masyarakat. Kritik dan masukan yang disampaikan dengan tujuan membangun tentu sangat kami apresiasi. Yang terpenting, mari bersama-sama mengawal pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Rumoong Atas Dua,” pungkasnya.

Dengan dukungan fasilitas kerja yang semakin representatif serta komitmen membuka ruang partisipasi publik, BPD Rumoong Atas Dua diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi kelembagaannya sebagai penyerap aspirasi dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)

error: Content is protected !!