Lampung Utara

RSU Handayani Enggan Musyawarah Mufakat Atas Dugaan Malapraktik, Korban Segera Lapor APH

×

RSU Handayani Enggan Musyawarah Mufakat Atas Dugaan Malapraktik, Korban Segera Lapor APH

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Review Indonesia – Dugaan malapraktik Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi terhadap pasien RAS (38) masih belum menemui titik terang. Keluarga pasien yang menuntut pertanggungjawaban atas kemungkinan cacat permanen belum juga mendapatkan jawaban, diduga pihak RS Handayani enggan bertanggung jawab dengan dalih telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Lampung Utara juga menemui jalan buntu.

Keluarga pasien melalui kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra mengatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan menyiapkan saksi-saksi guna kelengkapan upaya hukum, baik itu perdata maupun kemungkinan pidana dan secara kode etik profesi pihaknya juga akan melaporkan dokter yg menangani pasien ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Kami juga akan melaporkan RSU Handayani ke Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) baik itu di provinsi maupun yang ada di pusat,” ungkapnya. Kamis (5/1)

Diketahui, pihak RSU Handayani telah memberikan santunan berupa tali asih senilai Rp. 10 juta yang dititipkan melalui staf DPRD Lampung Utara. Direktur LBH Awalindo memandang hal ini merupakan hal yang wajar dan sudah sepantasnya dari sudut kemanusiaan, namun secara kemanusiaan tentu tidak cukup karena pasien sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit dan akan kembali menjalani tindakan pengobatan lebih lanjut maupun operasi guna pemulihan sampai dengan sembuh normal. Rencana untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah dinantikan hingga kini tidak terlaksana. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban pihak RSU Handayani agar mengobati hingga pasien sembuh.

“Dengan klaim tindakan sudah sesuai prosedur, artinya pihak RSU Handayani menolak telah melakukan kesalahan tindakan, sehingga upaya musyawarah dianggap tidak perlu, oleh sebab itu upaya hukum akan kita lakukan,” ujar Samsi.

Samsi juga mengatakan peristiwa yg dialami kliennya ini tidak dapat dibiarkan karena tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan terus berulang. Apalagi jika dapat terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan kesengajaan ataupun kelalaian, maka hal itu merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan dan pelaku harus dihukum.

“Karena apa yang dialami oleh klien kami diduga adalah tindakan malapraktik maka kami akan membuat laporan atau pengaduan terhadap permasalahan ini ke Polres Lampung Utara agar peristiwa tersebut dapat diselidiki lebih dalam karena hal ini harus diungkap kebenarannya sebab sangat berbahaya jika tidak diungkap,” tegasnya.

Dirinya berharap atas kejadian ini RSU Handayani agar dapat lebih meningkatkan pelayanan dan fasilitas medis yang standar dan mendukung serta dapat menempatkan para dokter yang sesuai dengan keahliannya sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Direktur Kabupaten LBH Awalindo juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD dapat mengevaluasi kinerja pelayanan publik, tenaga kesehatan dan fasilitas RSU Handayani agar lebih baik dan lebih layak untuk melayani dan menangani pasien yang berobat ke rumah sakit tersebut.

“Dan pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap kesembuhan dan pemulihan klien kami yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit dan akan menjalani operasi lagi,” katanya

Sementara manajemen RSU Handayani hingga kini enggan memberikan komentar bahkan terkesan menghindar.

(Aw)

error: Content is protected !!