Jakarta

OTT Bupati Lampung Tengah, Timses dan Partai Pengusung Masuk Radar KPK

×

OTT Bupati Lampung Tengah, Timses dan Partai Pengusung Masuk Radar KPK

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri aliran suap Rp 5,75 miliar yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dengan strategi follow the money, yaitu menelusuri jejak dana atau aset hasil tindak pidana.

Penelusuran dilakukan hingga ke tim sukses dan partai politik pengusung Ardito pada Pilkada 2024, setelah terungkap bahwa sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik, termasuk melunasi utang kampanye.

Ardito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Desember 2025, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan penyidik menerapkan strategi follow the money untuk membongkar ke mana saja uang suap bermuara.

“Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa. Tidak tertutup kemungkinan ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan politik yang lain,” kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).0

KPK memastikan siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana akan diusut, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri, yang diketahui diusung oleh PDIP.

Dalam pelacakan aset dan aliran dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan.

“KPK sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Tekniknya berbagai macam, bekerja sama dengan PPATK dan pihak perbankan,” ujar Mungki.

Indikasi keterlibatan lingkaran politik Ardito semakin kuat melihat modus operandi korupsi yang dijalankan.

Baru dilantik pada awal 2025, ia langsung merancang skema pengaturan proyek melalui e-Katalog, dengan syarat perusahaan pemenang adalah milik keluarga atau tim pemenangan. Ardito mematok fee 15–20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Kelianya yakni Bupati Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Politik Ardito Wijaya

Ardito Wijaya memulai karier sebagai dokter muda di Puskesmas Seputih Surabaya dan Rumbia, lalu menjabat Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Ia aktif di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pernah menjadi Ketua KRIP IDI Cabang Lampung Tengah, Wakil Ketua IDI Wilayah Lampung, hingga Anggota Dewan Penasihat IDI Pusat periode 2025–2028.

Karier politiknya dimulai saat maju sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2020 bersama Musa Ahmad.

Ia kemudian diusung PDIP pada Pilkada 2024 dan terpilih sebagai Bupati bersama I Komang Koheri.

Pada Agustus 2025, Ardito bergabung dengan Partai Golkar dan November 2025 dilantik sebagai Wakil Ketua Bapilu Wilayah Lampung 2 DPD Golkar Lampung.

 

Publik menanti keberanian KPK membongkar jejak uang politik haram; transparansi jadi kunci keadilan.

error: Content is protected !!