Dua mantan pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang. Keduanya yakni Amzar Kristofa, mantan kepala pelaksana BPBD OKU dan Junaidi, bendahara BPBD OKU. Keduanya terbukti menggelapkan honor relawan tahun anggaran 2022.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (24/9/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing selama 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 314 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Baca selengkapnya di detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8129070/diduga-korupsi-honor-relawan-eks-penjabat-bpbd-oku-divonis-4-tahun-bui