Lampung Utara

Aparatur Desa Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

×

Aparatur Desa Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Review Indonesia – Kasus bejat menimpa seorang gadis dibawah umur warga Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Korban diketahui hamil lima bulan akibat rudapaksa yang dilakukan R (50), pria paruh baya yang tak lain tetangganya sendiri.

Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari kepala desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, RY jatuh pingsan tak sadarkan diri.

“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar RY dengan suara bergetar.

Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.

Keluarga korban yang menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara, justru mengaku dipaksa untuk berdamai.

“Saya merasa takut, kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” tutur RY dengan mata berkaca-kaca.

Paman korban, IS dengan tegas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Kami menolak damai, keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kian menyita perhatian publik, sebab selain melibatkan anak di bawah umur, muncul pula dugaan intervensi aparat desa yang justru berpotensi menghambat proses hukum. Publik kini menunggu langkah cepat Polres Lampung Utara untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

(Aw)

error: Content is protected !!