Lampung Utara

Polsek Abung Timur Bersama Tekab 308 Polres Lampura Amankan Pelaku Penganiayaan

×

Polsek Abung Timur Bersama Tekab 308 Polres Lampura Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Review Indonesia – Satreskrim Polsek Abung Timur dibantu tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bowo Dwi Prastio dan Anggota Linmas, Saiin Nanda. Jumat (16/5).

Pelaku WS berhasil diamankan di kediamanmya di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang. Penggerebegan dan penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Purwanto bersama tim, diantaranya Aipda Medi Setiawan, Aipda Endani Naro, Aipda Dedi Rian Saputra dan Bripka MB Mustofa.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah diadakannya rangkaian penyelidikan dan mendapat info bahwa pelaku penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025 sekitar jam 9.00 WIB terhadap korban yang bernama Bowo Dwi Prastio yang tertuang dalam laporan nomor : LP/B/22/V/2025/SPKT/Polsek Abung Timur/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 09 Mei 2025.

“Kemudian tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” tuturnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu bergagang dan bersarung coklat yang diduga digunakan untuk mengancam korban, serta sebatang balok kayu sepanjang satu meter “Selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Utara dan pelaku dikenakan ancaman terhadap pasal 351 KUHP, ” ujar Kasat Reskrim.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!